Cuti Dibatasi, ASN Dilarang Bepergian Ke Luar Kota Selama Libur 2021

- 26 Juni 2021, 11:30 WIB
Cuti PNS selama pandemi Covid-19
Cuti PNS selama pandemi Covid-19 /Ahmad Fiqi Purba/tangkapan layar sscasn.bkn.go.id

Baca Juga: Curhat Soal Penanganan Covid-19, Gibran: Solo Tidak Diistimewakan, Sama Semua Kesulitannya

d. Pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.***

 

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x