Cuti Dibatasi, ASN Dilarang Bepergian Ke Luar Kota Selama Libur 2021

- 26 Juni 2021, 11:30 WIB
Cuti PNS selama pandemi Covid-19
Cuti PNS selama pandemi Covid-19 /Ahmad Fiqi Purba/tangkapan layar sscasn.bkn.go.id

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah membatasi Cuti ASN mengingat masih tingginya lonjakan kasus Covid-19 beberapa hari terakhir.

Hal ini disampaikan langsung MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo yang menerbitkan surat edaran terkait pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan Cuti ASN. 

Edaran ini dikeluarkan atas pertimbangan kasus Corona yang melonjak. Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) itu diteken Tjahjo pada 25 Juni 2021. 

Baca Juga: Cuti Bersama Natal Dihapus dan 2 Libur Digeser, Ini Perubahan Libur Nasional 2021 Terbaru

Surat ditujukan kepada seluruh menteri Kabinet Indonesia Maju hingga kepala daerah.

Pegawai Aparatur Sipil Negara dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelumnya dan/atau sesudah hari libur nasional, demikian bunyi poin 1 huruf a.

Tanggal hari libur nasional 2021 sebagaimana dimaksud sesuai Keputusan Bersama yang telah beberapa kali diubah menjadi Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021 Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Ubah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, Ini Perubahannya

Namun larangan itu dikecualikan untuk sejumlah hal berikut:

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x