Cuti Dibatasi, ASN Dilarang Bepergian Ke Luar Kota Selama Libur 2021

- 26 Juni 2021, 11:30 WIB
Cuti PNS selama pandemi Covid-19
Cuti PNS selama pandemi Covid-19 /Ahmad Fiqi Purba/tangkapan layar sscasn.bkn.go.id

1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office), seperti contohnya wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur maupun Mebidangro.

2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon III) atau kepala kantor satuan kerja

3. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.

Baca Juga: 7 Tempat Wisata Milik Keraton Yogya yang Ditutup Pasca Melonjaknya Kasus Covid-19

Sedangkan ketentuan mengenai pembatasan cuti sebagai berikut :

a. Pegawai Aparatur Sipil Negara tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.

b. Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah tidak memberikan izin cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada periode sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a.

c. Dikecualikan dari hal yang disebutkan pada angka 2 huruf a dan huruf b dapat diberikan :

1) cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting bagi pegawai negeri sipil

2) cuti melahirkan dan/atau cuti sakit pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x