Pengguna Narkoba Tidak Akan Dipenjara Jika Lakukan Hal Ini

- 16 Juni 2021, 19:04 WIB
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Ronaldo Maradona menyebut pengguna narkoba bisa tidak dipenjara asal melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor dan dengan kesadaran jalani rehabilitasi
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Ronaldo Maradona menyebut pengguna narkoba bisa tidak dipenjara asal melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor dan dengan kesadaran jalani rehabilitasi /Youtube/Deddy Corbuzier

KABAR JOGLOSEMAR - Kasat Polres Narkoba Jakarta Barat, Ronaldo Maradona menyebut bahwa pengguna narkoba tidak akan dipenjara asal melakukan syarat berupa melaporkan diri.

Hal itu diungkapkan Ronaldo, pihak yang belakangan ini menangani perkara musisi Anji, dalam perbincangan di podcasts Deddy Corbuzier yang diunggah pada Rabu, 16 Juni 2021.

Pihaknya menyebut bahwa pengguna narkoba bisa melapor ke Institusi Wajib Lapor (IPWL) dan menjelaskan kondisinya bakal mendapat jaminan tidak akan dipenjara dan akan diberikan rehabilitasi. Bahkan persoalan itu juga diatur dalam Undang-Undang.

"Undang-undang kita ngatur. Misalnya anak belum cukup umur laporkan. Bisa ke Institusi Penerima Wajib Lapor, bisa bawa ke rehab," kata Ronaldo.

Baca Juga: Lonjakan Kasus Covid-19 di Grobogan Jateng Capai 2.803 Persen, Satgas Minta Desa Lainnya Lakukan Ini

Idealnya, seseorang pengguna narkoba yang memiliki kesadaran dan melaporkan diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor bakal mempermudah kinerja polisi. Bahkan jika perlu, keluarga, teman, atau orang terdekat pertama bisa saling mengingatkan sebagai langkah preventif.

Dirinya pun membeberkan bagaimana teknis tersebut bisa dilakukan. Jika seseorang mengetahui orang terdekat, keluarga atau teman menggunakan narkoba untuk tak ragu melapor dengan yang bersangkutan ke Institusi Penerima Wajib Lapor.

Ronaldo Maradona menyebut, nantinya pihak pelapor bakal ditangani dan menjalaini assessment. Setelahnya, pecandu atau korban penyalahguna narkoba bakal diminta menjalankan prosedur pengobatan atau rehabilitasi.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat itu menambahkan masalah itu tidak akan sampai ke kehakiman maupun pidana mengingat masyarakat bisa memiliki kesadaran sendiri untuk lepas dari barang terlarang itu dan bersedia menjalani rehabilitasi.

Baca Juga: Viral Suami Pamer Foto Istri, Dibungkus Kain Bak Mumi, Publik Menduga Fetish

"Kalau banyak orang mendorong, disadarkan bukan dengan tangan penegakan hukum itu jauh lebih bagus," ungkapnya.

"Jadi ada banyak tools dalam undang-undang yang bisa digunakan untuk mencegah narkoba. Salah satunya cara ini. Kalau punya keluarga, punya orang dekat terlibat narkoba, laporkan," ujarnya.

"Tidak akan ditangkap?" Deddy Corbuzier memastikan.

"Tidak akan ditangkap. Kan ada Institusi Penerima Wajib Lapor. Pun kalau misalkan melaporkan ke kami 'pak anak saya narkoba', kami akan kontak rumah rehab 'lu bantu ni ada orang butuh dibantu karena jadi korban penyalahguna narkoba', mungkin polisi pun langsung bawa dia untuk direhab," jelas Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat itu.

Baca Juga: Paul Pogba Singkirkan Botol Heineken Saat Konferensi Pers Euro 2020

"Institusi yang itu bukan langsung di polisi, tapi Institusi Penerima Wajib Lapor. Jadi kalau dia ngelaporin duluan 'pak saya pengguna, saya mau bebas' dia bukan dihukum dengan penjara itu. Jadi nggak sekejam itu," jelas Ronaldo.

Menanggapi kasus penyalahgunaan narkoba yang marak, dirinya berpesan bahwa masala itu menjadi PR bersama dan perang bersama dimana keluarga, teman, dan orang terdekat harus bisa saling mengingatkan.

"Perang terhadap narkoba itu perang kita semua, walaupun salah satunya aktor yang kelihatan polisi. Namun sebetulnya ini perang kita semua, ada orangtua, ada temen, ada keluarga yang sebetulnya bisa menasehati untuk berhenti (dari narkoba)," ujarnya. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Youtube Deddy Corbuzier


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x