KABAR JOGLOSEMAR - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran untuk pembatasan kegiatan di rumah ibadah menanggapi penyebaran Covid-19..
Sebagaimana diketahui belakangan ini, muncul lonjakan kasus Covid-19 di berbagai daerah dan dibarengi dengan munculnya varian baru.
Melalui Surat Edaran No SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah, Menag berharap umat bisa menjalankan aktivitas ibadah sembari tetap bisa menjaga diri.
Baca Juga: Sekolah Setop Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka, Dokter Tompi: Artinya Uji Coba Masih Ngaco
"Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah," ujar Menteri Agama Yaqut dikutip dari keterangan tertulisnya di laman Kemenag pada Rabu, 16 Juni 2021.
Kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19.
"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan," terang Menag.
Baca Juga: Ahok: Mulai Hari ini Fasilitas Kartu Kredit Komisaris-Manajer Pertamina Dihapus
Sementara itu, kegiatan keagamaan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.