KABAR JOGLOSEMAR - Kasat Polres Narkoba Jakarta Barat, Ronaldo Maradona menyebut bahwa pengguna narkoba tidak akan dipenjara asal melakukan syarat berupa melaporkan diri.
Hal itu diungkapkan Ronaldo, pihak yang belakangan ini menangani perkara musisi Anji, dalam perbincangan di podcasts Deddy Corbuzier yang diunggah pada Rabu, 16 Juni 2021.
Pihaknya menyebut bahwa pengguna narkoba bisa melapor ke Institusi Wajib Lapor (IPWL) dan menjelaskan kondisinya bakal mendapat jaminan tidak akan dipenjara dan akan diberikan rehabilitasi. Bahkan persoalan itu juga diatur dalam Undang-Undang.
"Undang-undang kita ngatur. Misalnya anak belum cukup umur laporkan. Bisa ke Institusi Penerima Wajib Lapor, bisa bawa ke rehab," kata Ronaldo.
Baca Juga: Lonjakan Kasus Covid-19 di Grobogan Jateng Capai 2.803 Persen, Satgas Minta Desa Lainnya Lakukan Ini
Idealnya, seseorang pengguna narkoba yang memiliki kesadaran dan melaporkan diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor bakal mempermudah kinerja polisi. Bahkan jika perlu, keluarga, teman, atau orang terdekat pertama bisa saling mengingatkan sebagai langkah preventif.
Dirinya pun membeberkan bagaimana teknis tersebut bisa dilakukan. Jika seseorang mengetahui orang terdekat, keluarga atau teman menggunakan narkoba untuk tak ragu melapor dengan yang bersangkutan ke Institusi Penerima Wajib Lapor.
Ronaldo Maradona menyebut, nantinya pihak pelapor bakal ditangani dan menjalaini assessment. Setelahnya, pecandu atau korban penyalahguna narkoba bakal diminta menjalankan prosedur pengobatan atau rehabilitasi.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat itu menambahkan masalah itu tidak akan sampai ke kehakiman maupun pidana mengingat masyarakat bisa memiliki kesadaran sendiri untuk lepas dari barang terlarang itu dan bersedia menjalani rehabilitasi.