Siap-Siap, Mulai 1 Juli PNS Wajib Baca Naskah Pancasila dan Apel Pagi

- 16 Juni 2021, 13:02 WIB
PNS wajib apel pagi
PNS wajib apel pagi /Ahmad Fiqi Purba/tangkapan layar sscasn.bkn.go.id
 

 


KABAR JOGLOSEMAR - Mulai 1 Juli 2021, PNS diwajibkan membaca naskah pancasila dan apel pagi. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo yang mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk melakukan apel setiap Senin pagi. 

Selain itu, mereka juga diminta untuk memperdengarkan lagu Indonesia Raya kepada para PNS/ASN setiap Selasa dan Kamis pada 10.00 WIB.

Mulai 1 Juli 2021 PNS wajib baca naskah Pancsila dan Apel pagi

Selain itu para instansi pemerintah juga diminta membacakan naskah Pancasila setiap Rabu dan Jumat pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: BKN Ungkap 9.700 PNS Bodong Selama Tahun 2014, Bayar Iuran Pensiun dan Terima Gaji Buta

Imbauan yang diumumkan dalam surat tertulis itu dilakukan untuk memelihara dan memperkuat rasa kebangsaan dan cinta tanah air.

"Sebagai pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan UUD 1945 bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah," ujar Tjahjo.

Imbauan tersebut ditujukan untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretariat Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga, Gubernur, Wali Kota dan Bupati.

Baca Juga: Tak Ada Tunjangan Kinerja, Ini Jadwal Serta Jumlah THR PNS, TNI, Polri hingga Pensiunan di Tahun 2021

Tjahjo menjelaskan kegiatan apel bisa dilaksanakan secara langsung atau daring jadi bisa diikuti seluruh pejabat dan pegawai yang bekerja di kantor maupun di rumah.

Tentunya jika apel dilaksanakan secara langsung memperhatikan jumlah peserta, jarak aman, dan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

Sementara kegiatan memperdengarkan lagu Indonesia Raya dan pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai yang bekerja di kantor. 

Baca Juga: Heboh Petisi Soal THR PNS, Ini Isi Tuntutannya

Saat kegiatan ini berlangsung, seluruhnya harus berdiri tegak dengan sikap sempurna di ruang kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

"Kegiatan ini dilakukan dengan tidak mengganggu jalannya pemerintahan ataupun mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat," tambahnya.***


 

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x