KABAR JOGLOSEMAR - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengumumkan bahwasanya Tunjangan Hari Raya atau yang sering disebut dengan THR akan dicairkan kepada para PNS,TNI, Polri hingga pensiunan.
THR maupun Gaji ke-13 ini disebutkan oleh Sri Mulyani dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung pada Kamis (29/4/2021).
Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik, Berikut 7 Tips Asik Lebaran Di Rumah Tanpa Harus Mudik
Dalam kesempatan tersebut, adapun jumlah THR PNS,TNI, Polri hingga pensiunan yang dipaparkan oleh Sri Mulyani.
Meskipun tak ada tunjangan kinerja namun jumlah THR yang akan mereka dapatkan terdiri dari gaji pokok serta tunjangan melekat.
"THR yang dibayarkan berupa gaji pokok dan tunjangan melekat," tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 29 April 2021.
Dalam keterangannya, Sri Mulyani menambahkan bahwa keuangan negara saat ini telah diatur secara responsif dan fleksibel.
Sehingga, hal tersebut memungkinkan negara untuk tetap berkomitmen mencairkan THR kepada PNS,TN, Polri hingga para pensiunan.
Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos yang Cair Mei, Masukkan Nama di KTP
Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani