Alasan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2021 Ditetapkan Jadi Hari Libur Nasional

- 31 Mei 2021, 17:14 WIB
Lambang Garuda Pancasila
Lambang Garuda Pancasila /Pixabay.com/ibnuamaru
 


KABAR JOGLOSEMAR- Sejak tahun 2016, Presiden Joko Widodo menetapkan hari kelahiran pancasila setiap tanggal 1 Juni sebagai hari libur nasional.

Penetapan hari libur nasional pada 1 Juni disampaikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016.

Sementara itu, dalam Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, 1 Juni 2021 nanti juga tetap masuk dalam daftar libur nasional.

Baca Juga: Semangat Kebangsaan, Ini Kumpulan Ucapan Hari Lahir Pancasila yang Bisa Dicantumkan Setelah Unggah Twibbon

Keppres Nomor 24 Tahun 2016

Penetapan 1 Juni sebagai tanggal merah atau hari libur nasional diatur dalam Keppres Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila. Keputusan tersebut ditetapkan saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pidato pada peringatan Pidato Bung Karno 1 Juni 1945, di Gedung Merdeka

Dalam Keppres itu, penetapan 1 Juni sebagai hari lahir pancasila dan hari libur nasional bertujuan agar pemerintah, masyarakat dan seluruh komponen bangsa memperingati Pancasila sebagai ideologi bangsa. 

Berikut isi Keppres no 24 Tahun 2016:

Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI LAHIR PANCASILA.

PERTAMA : Menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x