Menag Terbitkan Aturan Pembatasan di Rumah Ibadah untuk Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

- 16 Juni 2021, 12:29 WIB
Menteri Agama  Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan edaran baru pembatasan kegiatan keagamaan menanggapi lonjakan kasus Covid-19 dan varian baru yang beredar
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan edaran baru pembatasan kegiatan keagamaan menanggapi lonjakan kasus Covid-19 dan varian baru yang beredar /Youtube/ Kemenag RI

Teknis pelaksanaan kegiatan keagamaan di wilayah tersebut, sudah diatur melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 1 Tahun  2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.

Selain itu, Menteri Agama juga meminta untuk melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini secara berjenjang.

Baca Juga: Muslim di Prancis Alami Kekurangan Lahan Makam Selama Pandemi COVID-19

"Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat," tegasnya. ***

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x