Teknis pelaksanaan kegiatan keagamaan di wilayah tersebut, sudah diatur melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.
Selain itu, Menteri Agama juga meminta untuk melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini secara berjenjang.
Baca Juga: Muslim di Prancis Alami Kekurangan Lahan Makam Selama Pandemi COVID-19
"Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat," tegasnya. ***