"Yang selama ini kan diserahkan ke kabupaten/kota akan didetailkan, misalnya yang tadinya kapasitas untuk suatu acara itu 50 persen dari kapasitas ruangan, itu diperkecil jadi 20-25 persen dari kapasitas," kata Noviar.
Aturan tersebut berkurang beberapa persen dari yang sebelumnya dalam PPKM mikro memperbolehkan kehadiran dengan kapasitas 50 persen.
Tak hanya itu saja, nantinya juga akan ada pengetatan perizinan acara yang nantinya diwajibkan mengantongi rekomendasi dari kecamatan atau kabupaten.
Baca Juga: Waspada Ledakan Covid-19 di Depan Mata, Jumlah Kasus Capai 8 Ribu Kasus Perhari
"Nanti harus ada rekomendasi dari tingkat lebih tinggi. Jadi saat izin dikeluarkan, kabupaten atau kecamatan bisa mengawasi. Tidak hanya izin dikeluarkan, tetapi juga pengawasan dilakukan, yang tanggung jawab Satgas di tingkat kapanewon, kelurahan," papar Noviar.
Perku diketahui sampai dengan Jumat, 11 Juni total ada 47.849 kasus orang positif terjangkit Covid-19 di Jogja dengan tambahan kasus harian mencapai 417. Sebanyak 43.441 di antaranya sembuh dan 1.257 lainnya meninggal dunia. ***