Pemerintah Jogja Bakal Berlakukan Aturan Baru PPKM Mikro, Ini Detailnya

- 12 Juni 2021, 08:54 WIB
Ilustrasi Jogja bakal memberlakukan pengetatan PPKM mikro dengan pengetatan kapasitas kehadiran acara
Ilustrasi Jogja bakal memberlakukan pengetatan PPKM mikro dengan pengetatan kapasitas kehadiran acara /Philipus Jehamun/Kabar Joglosemar

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta bakal menambahkan sejumlah aturan baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mikro di Jogja.

Rencananya aturan PPKM mikro ini bakal berlaku mulai 15 Juni 2021 mendatang. Bukan tanpa alasan, tambahan aturan baru dibuat setelah melihat adanya lonjakan kasus Covid-19 di Jogja selama tiga hari belakangan.

Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemda DIY mencatat tambahan kasus Covid-19 di Jogja mencapai lebih dari 300 kasus per hari. Bahkan dua hari terakhir mencapai lebih dari 400 kasus per hari.

Menanggapi hal tersebut Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X berprinsip tetap akan menerapkan PPKM mikro yang ada tapi mungkin ada tambahan teknis.

Baca Juga: Unik, Undangan Lamaran Rizky Billar dan Lesti Kejora Gunakan Password

"Ada tambahan-tambahan teknis lebih mikro pada aspek pengawasan, aspek pertemuan. Mungkin ada hajatan, tapi juga perizinan tidak hanya desa, tapi kapanewon juga memberikan rekomendasi dengan harapan untuk saling kontrol," kata Gubernur DIY pada Jumat, 11 Juni 2021.

Selain itu pihaknya juga meminta Satgas Covid-19 di tingkat RW maupun RT melakukan pengetatan pengawasan kegiatan masyarakat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DIY Noviar Rahmad mengatakan pada pengetatan aturan PPKM mikro nantinya setiap acara hanya boleh dihadiri orang paling banyak 30 persen dari kapasitas. 

Baca Juga: Aniaya dan Bakar Driver Ojol di Brebes, Pelaku Mengaku Belajar dari YouTube

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x