Pemerintah Jogja Bakal Berlakukan Aturan Baru PPKM Mikro, Ini Detailnya

- 12 Juni 2021, 08:54 WIB
Ilustrasi Jogja bakal memberlakukan pengetatan PPKM mikro dengan pengetatan kapasitas kehadiran acara
Ilustrasi Jogja bakal memberlakukan pengetatan PPKM mikro dengan pengetatan kapasitas kehadiran acara /Philipus Jehamun/Kabar Joglosemar

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta bakal menambahkan sejumlah aturan baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mikro di Jogja.

Rencananya aturan PPKM mikro ini bakal berlaku mulai 15 Juni 2021 mendatang. Bukan tanpa alasan, tambahan aturan baru dibuat setelah melihat adanya lonjakan kasus Covid-19 di Jogja selama tiga hari belakangan.

Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemda DIY mencatat tambahan kasus Covid-19 di Jogja mencapai lebih dari 300 kasus per hari. Bahkan dua hari terakhir mencapai lebih dari 400 kasus per hari.

Menanggapi hal tersebut Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X berprinsip tetap akan menerapkan PPKM mikro yang ada tapi mungkin ada tambahan teknis.

Baca Juga: Unik, Undangan Lamaran Rizky Billar dan Lesti Kejora Gunakan Password

"Ada tambahan-tambahan teknis lebih mikro pada aspek pengawasan, aspek pertemuan. Mungkin ada hajatan, tapi juga perizinan tidak hanya desa, tapi kapanewon juga memberikan rekomendasi dengan harapan untuk saling kontrol," kata Gubernur DIY pada Jumat, 11 Juni 2021.

Selain itu pihaknya juga meminta Satgas Covid-19 di tingkat RW maupun RT melakukan pengetatan pengawasan kegiatan masyarakat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DIY Noviar Rahmad mengatakan pada pengetatan aturan PPKM mikro nantinya setiap acara hanya boleh dihadiri orang paling banyak 30 persen dari kapasitas. 

Baca Juga: Aniaya dan Bakar Driver Ojol di Brebes, Pelaku Mengaku Belajar dari YouTube

"Yang selama ini kan diserahkan ke kabupaten/kota akan didetailkan, misalnya yang tadinya kapasitas untuk suatu acara itu 50 persen dari kapasitas ruangan, itu diperkecil jadi 20-25 persen dari kapasitas," kata Noviar.

Aturan tersebut berkurang beberapa persen dari yang sebelumnya dalam PPKM mikro memperbolehkan kehadiran dengan kapasitas 50 persen.

Tak hanya itu saja, nantinya juga akan ada pengetatan perizinan acara yang nantinya diwajibkan mengantongi rekomendasi dari kecamatan atau kabupaten.

Baca Juga: Waspada Ledakan Covid-19 di Depan Mata, Jumlah Kasus Capai 8 Ribu Kasus Perhari

"Nanti harus ada rekomendasi dari tingkat lebih tinggi. Jadi saat izin dikeluarkan, kabupaten atau kecamatan bisa mengawasi. Tidak hanya izin dikeluarkan, tetapi juga pengawasan dilakukan, yang tanggung jawab Satgas di tingkat kapanewon, kelurahan," papar Noviar.

Perku diketahui sampai dengan Jumat, 11 Juni total ada 47.849 kasus orang positif terjangkit Covid-19 di Jogja dengan tambahan kasus harian mencapai 417. Sebanyak 43.441 di antaranya sembuh dan 1.257 lainnya meninggal dunia. ***

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x