Pria yang Tampar Presiden Prancis Emmanuel Macron Dipenjara

- 11 Juni 2021, 07:56 WIB
Pria yang tampar Presiden Prancis Emmanuel Macron dipenjara
Pria yang tampar Presiden Prancis Emmanuel Macron dipenjara /Instagram/@emmanuelmacron

KABAR JOGLOSEMAR - Pengadilan Prancis telah menjatuhkan hukuman bagi pria yang tampar Presiden Emmanuel Macron pada Kamis, 10 Juni 2021.

Damien Tarel, pria berusia 28 tahun yang merupakan pelaku penampar itu sebetulnya dijatuhi hukuman 18 bulan penjara namun ditangguhkan menjadi 4 bulan penjara akibat aksi yang dilakukan kepada Presiden Prancis Emmanuel Macron.

Sebelumnya aksi Tarel membuat heboh kala dirinya menampar presiden itu saat dalam kunjungannya pada Selasa, 8 Juni 2021. Dia langsung ditangkap setelah tamparannya mengenai pipi kiri Macron.

Dilansir Kabar Joglosemar dari The Guardian, pengadilan memvonis atas tuduhan kekerasan terhadap seseorang yang memiliki otoritas publik.

Baca Juga: Sering Pakai Barang Mewah, Nagita Slavina Akui Jarang Minta pada Raffi Ahmad

Penggemar sejarah itu mengatakan kepada penyelidik dirinya bertindak secara naluriah dan tanpa berpikir setelah menunggu Macron di luar sebuah sekolah di Tain-l'Hermitage.

"Ketika saya melihat penampilannya yang ramah dan berbohong, saya merasa jijik, dan saya bereaksi keras," katanya kepada pengadilan.

"Itu adalah reaksi impulsif ... Saya sendiri terkejut dengan kekerasan itu," kata pria yang menampar Emmanuel Macron.

Sebelumnya dia dan temannys merencanakanan akan membawa telur atau kue krim untuk dilemparkan ke presiden. Namun rencana tersebut batal dan kejadian tamparan di pipi kiri sang Presiden Prancis itu tak direncanakan.

Baca Juga: Ada Dana Bantuan UMKM untuk 1.300 Wirausaha, Simak Syarat Prioritas dan Cara Daftar

"Saya pikir Emmanuel Macron mewakili kemunduran negara kita," katanya, tanpa menjelaskan apa yang dia maksud.

Sementara itu, Macron tidak akan mengomentari persidangan pada hari Kamis.

"Tidak ada yang membenarkan kekerasan dalam masyarakat demokratis, tidak pernah," katanya.

"Bukan masalah besar untuk mendapatkan tamparan ketika Anda pergi ke arah kerumunan untuk menyapa beberapa orang yang sudah menunggu lama," katanya dalam sebuah wawancara dengan penyiar BFM-TV.

Baca Juga: Survei Evaluasi Tahap 2 Kartu Prakerja Dibuka, Berikut Cara Mudah dapat Insentif Rp 50 Ribu

"Kita tidak boleh membuat tindakan bodoh dan kekerasan itu lebih penting dari itu."

"kita tidak boleh membuatnya dangkal, karena siapa pun yang memiliki otoritas publik berhak untuk dihormati," katanya.

Sementara itu, pria lain, Arthur yang ditangkap dalam keributan setelah aksi Tarel menampar Emmanuel Macron itu, akan diadili di kemudian hari, pada tahun 2022 karena kepemilikan senjata secara ilegal.

Kantor kejaksaan mengatakan bahwa selain menemukan senjata, polisi yang menggeledah rumah Arthur C juga menemukan buku-buku tentang seni perang, salinan manifesto Adolf Hitler Mein Kampf dan dua bendera, satu melambangkan komunis dan satu lagi dari Revolusi Rusia. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: The Guardian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x