Ada Dana Bantuan UMKM untuk 1.300 Wirausaha, Simak Syarat Prioritas dan Cara Daftar

- 11 Juni 2021, 06:18 WIB
Ilustrasi syarat dan cara daftar untuk dapat bantuan 1.300 wirausaha dari Kemenkop UKM  dalam bentuk dana usaha bantuan UMKM
Ilustrasi syarat dan cara daftar untuk dapat bantuan 1.300 wirausaha dari Kemenkop UKM dalam bentuk dana usaha bantuan UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah lewat Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memberikan program bantuan baru untuk para pelaku usaha mikro atau wirausaha.

Kemenkop UKM segera akan menyalurkan bantuan UMKM dalam bentuk dana usaha bagi 1.300 wirausaha terpilih.

Berbeda dari bantuan lain, dana bantuan UMKM ini telah ditentukan skala prioritas, yaitu hanya beberapa jenis wirausaha yang menerima bantuan agar efisien serta tepat sasaran.

"Bantuan pemerintah dalam bentuk bantuan dana untuk 1.300 wirausaha akan segera digulirkan," seperti dikutip Kabar Joglosemar dari Instagram @kemenkopukm pada Jumat, 11 Juni 2021.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 11 Juni 2021: Andin Terpaksa Kabulkan Permintaan Elsa, Nino Tahu Aib Istrinya

Adapun, pelaku UMKM yang jadi prioritas dalam bantuan ini harus memenuhi 3 syarat berikut.

1. Daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, dan perbatasan,
2. Kelompok penyandang disabilitas
3. Pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan

Baca Juga: Sopir Kontainer Dipalaki Preman, Jokowi Langsung Telepon Kapolri

Jika pelaku UMKM telah memenuhi 3 syarat prioritas tersebut, segera daftar sebagai penerima bantuan bagi 1.300 wirausaha ini dengan mengikuti prosedur sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x