Besaran denda administratif dikenakan sesuai dengan peraturan daerah dalam masa pandemi ini, yakni Rp 50 juta.
"Dendanya seperti biasa Rp50 juta," kata Riza. ***
Besaran denda administratif dikenakan sesuai dengan peraturan daerah dalam masa pandemi ini, yakni Rp 50 juta.
"Dendanya seperti biasa Rp50 juta," kata Riza. ***
Editor: Galih Wijaya
Sumber: ANTARA