Apabila belum memiliki akun Kemnaker, Anda wajib mendaftar dengan cara klik DAFTAR di pojok kanan atas. Kemudian isilah data diri hingga password pada kolom-kolom yang muncul pada dashboard.
Kalau sudah memiliki akun Kemnaker, langsung login dengan ID dan password yang dimiliki. Kemudian, isilah formulir lengkap sesuai kolom yang muncul.
Nantinya akan muncul pemberitahuan yang berisi status pekerja terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.
Sementara itu, penyaluran BSU ini akan langsung ditransfer ke rekening yang didaftarkan pekerja atau buruh. Adapun bank yang dipilih adalah BNI, BRI, Mandiri, BTN, serta bank swasta seperti BCA.
Adapun mereka yang berhak mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU, yakni:
- pekerja atau buruh yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
- mendapatkan gaji atau upah di bawah Rp5 juta per bulan
Baca Juga: Sembako Dipajaki? Staf Ahli Menkeu: Pemerintah Tak akan Membabi Buta
- membayar iuran rutin BPJS Ketenagakerjaan
- memiliki rekening aktif