Sembako Dipajaki? Staf Ahli Menkeu: Pemerintah Tak akan Membabi Buta

- 10 Juni 2021, 11:52 WIB
Ilustrasi barang kebutuhan pokok yang dikenakan PPN
Ilustrasi barang kebutuhan pokok yang dikenakan PPN /Pixabay/allybally4b

PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Pengenaan PPN itu, menurut Yustinus Prastowo, baru sebatas wacana dalam draf RUU KUP, sehingga belum direalisasikan saat ini atau pada masa pandemi Covid-19. Kalau pun nanti RUU tersebut menjadi UU, namun baru bisa diterapkan saat ekonomi benar-benar pulih.

Baca Juga: Packaging BTS Meal Dijual di E-commerce, Ada yang Harganya Fantastis Mencapai Rp 100 Juta

Dikatakan, wacana itu muncul karena kinerja perpajakan kita yang rendah. Meski 5 tahun terakhir secara nominal naik, tapi belum optimal untuk membiayai banyak target belanja publik agar kita transform lebih cepat.

Terlebih 2020, karena pandemi penerimaan pajak tergerus cukup dalam. Sementara di sisi lain pemerintah justru memberi insentif.

"Tapi kok sembako dipajaki? Pemerintah kalap butuh duit ya? Kembali ke awal, nggak ada yg tak butuh uang, apalagi akibat hantaman pandemi. Tapi dipastikan pemerintah tak akan membabi buta. Konyol kalau pemulihan ekonomi yg diperjuangkan mati2an justru dibunuh sendiri. Mustahil!," kata Yustinus Prastowo.

Baca Juga: Viral di TikTok Sisca Kohl Bikin Esk Krim BTS Meal, Kentang dan Nugget Dibender Jadi Satu, Begini Rasanya

Lugasnya, kata Prastowo, karena pandemi ini maka pengeluaran meningkat cukup tajam. Di sisi lain penerimaan tersendat. Karena itu, mumpung masih dalam pandemi dan pajak diarahkan sebagai stimulus, kita paralel pikirkan desain dan konsolidasi kebijakan yang menjamin sustainabilitas di masa mendatang. Pasca pandemi tentu saja.

"Maka sekali lagi, ini saat yg tepat merancang dan memikirkan. Bahwa penerapannya menunggu ekonomi pulih dan bertahap, itu cukup pasti. Pemerintah dan DPR memegang ini. Saat ini pun barang hasil pertanian dikenai PPN 1%. Bbrp barang/jasa jg demikian skemanya agar ringan," kata Yustinus Prastowo.***

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x