Artinya masih ada kesempatan untuk mendapatkan BLT UMKM 2021 sebesar Rp1,2 juta. Pelaku UMKM bisa mendaftar BLT UMKM untuk mendapatkan bantuan dari PNM Mekaar.
Selain Kemenkop UKM, BUMN PT Permodalan Nasional Madani (PNM) juga memberikan bantuan UMKM. Mekanisme sama seperti BLT UMKM Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM.
Pelaku UMKM harus mendaftar dulu di Dinas Koperasi dan UKM Kabupate/Kota. Adapun berkas-berkas yang dibawa adalah NIK KTP, Kartu Keluarga, dan NIB atau SKU beserta fotokopinya.
NIB dan SKU wajib dibawa. Dokumen tersebut membuktikan bahwa masyarakat yang mengajukan BLT UMKM Rp1,2 juta ini memiliki usaha mikro.
Tahapan berikutnya, pelaku usaha harus mengisi formulir pengajuan BLT UMKM di Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota sesuai domisili.
Adapun proses pengajuan bantuan BLT UMKM akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul BPUM serta instansi atau lembaga terkait.
Apabila pengajuan BLT UMKM Rp 1,2 juta diterima, pelaku usaha akan mendapatkan pemberitahuan dari Dinas Koperasi dan UKM.
Baca Juga: Imbas Kerumunan Antrean BTS Meal, Sejumlah Gerai McD Ditutup Sementara
Selanjutnya, pelaku usaha yang sudah mendaftar BLT UMKM PNM Mekaar dapat segera mengecek secara online melalui laman banpresbpum.id.