Ini Daftar Prioritas Penerima dan Cara Daftar Bantuan 1.300 UMKM

- 7 Juni 2021, 06:48 WIB
Ilustrasi program baru bantuan 1.300 UMKM dari Kemenkop UKM dalam bentuk dana usaha
Ilustrasi program baru bantuan 1.300 UMKM dari Kemenkop UKM dalam bentuk dana usaha /Kabar Joglosemar/Gakih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Program baru bantuan 1.300 UMKM bakal segera disalurkan oleh pemerintah melalui Kemenkop UKM untuk para wirausaha.

Bantuan ini diberikan dalam wujud berupa dana usaha yang bisa digunakan oleh para wirausaha untuk mengembangkan UMKM.

"Bantuan Pemerintah dalam bentuk bantuan dana untuk 1.300 wirausaha akan segera digulirkan," seperti dikutip Kabar Joglosemar dari Instagram @kemenkopukm pada Minggu, 6 Juni 2021.

Kehadiran bantuan ini tentu saja akan menambah kesempatan bagi para pelaku usaha mikro setelah ada bantuan BLT UMKM atau BPUM yang sudah digulirkan sebelumnya sebagai penanganan di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pangeran Harry dan Megan Markle Dikaruniai Anak Kedua, Ini Arti Nama Uniknya

Bagi pelaku usaha mikro yang tertarik untuk daftar bantuan 1.300 UMKM ini bbisadatang dan daftar di Dinas Koperasi dan UKM setempat.

Berikut ini cara daftar bantuan 1.300 UMKM untuk para wirausaha:

1. Pengajuan proposal koordinasi ke Dinas terkait Koperasi dan UKM kabupaten/kota,
2. Verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas terkait Koperasi dan UKM kabupaten/kota,
3. Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM kabupaten/kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi

Adapun tidak ada persyaratan khusus untuk dapat dana bantuan UMKM bagi 1.300 wirausaha dari Kemenkop UKM.

Baca Juga: Pria Mengaku Anggota TNI AU Pukul Warga di Sukoharjo, Tak Terima Gegara Diserempet

Namun pemerintah menetapkan prioritas penerima bagi 1.300 wirausaha yang bisa mengakses bantuan ini diantaranya ialah sebagai berikut:

1. Daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, dan perbatasan,
2. Kelompok penyandang disabilitas
3. Pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan

Baca Juga: Terungkap Fakta Penyebab Utama Tingginya Kasus Covid-19 di Kudus

Penetapan syarat tersebut dimaksudkan agar bisa efisiens serta tepat sasaran bagi prioritas penerima bantuan.

Perlu diketahui bantuan UMKM dalam bentuk dana usaha untuk 1.300 wirausaha dimaksudkan agar UMKM Indonesia mampu mengakselerasi kebangkitan FUTURE SMEs demi pulihnya ekonomi Indonesia. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x