- Kepala Desa dan perangkat desa
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
- Penerima bantuan dari pemerintah seperti BST, PKH, BPNT, BSU, BPUM, atau Kartu Prakerja 2020.
Baca Juga: 2 Faktor Penyebab Lonjakan Kasus Covid-19 di Kudus Meningkat 30 Kali Lipat
Syarat umum mengkuti Kartu Prakerja Gelombang 17, yakni:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia di atas 18 tahun
- Tidak sedang sekolah/kuliah
Jika sudah memenuhi syarat dan memiliki akun Kartu Prakerja yang sudah diverifikasi segera ikuti seleksi Gelombang 17.
“Bagi Sobat yang akunnya sudah diverifikasi, jangan lupa untuk login dan klik "Gabung" ke Gelombang 17 agar dapat masuk ke tahap seleksi,” demikian informasi @prakerja.go.id di Instagram pada Sabtu, 5 Juni 2021.
Baca Juga: 7 Fakta Unik Kim Young Dae Pemeran Joo Seok Hoon di The Penthouse 3 yang Jarang Diketahui
Berikut langkah-langkah mengikuti seleksi Kartu Prakerja Gelombang 17:
- Buka laman www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer