Selain itu dilihat dari aduan warganet terkait lokasi parkir di Jalan KH Ahmad Dahlan dekat Gedung Agung juga jelas ilegal.
Hal itu lantaran di jalan tersebut terdapat marka biku-biku yang berarti dilarang parkir.
"Kalau kami lihat yang di titik kejadiannya memang lokasinya ilegal. Dan itu ada marka biku di JL KH Ahmad Dahlan ya. Pastinya nanti akan kami cek," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi, menyoroti juga soal peraturan daerah (Perda) tentang parkir.
Baca Juga: Kenapa Perut Terasa Penuh Setiap Pagi? Simak Alasannya
Pihaknya menyoroti hal itu berpotensi memunculkan yang dikelola resmi, swasta maupun perorangan.
Tak hanya itu, ada pula parkir premium dan non premium yang diterapkan dalam Perda. Dimana non premium tarif datar untuk motor Rp 2 ribu dan mobil Rp 5 ribu.
Sedangkan tarif parkir premium dimungkinkan untuk meningkat atau progresif sampai maksimal empat kali lipat seperri di kawasan Malioboro, Jalan Solo, dan lainnya.
Baca Juga: Jawab Teka-teki Hengkangnya Cristiano Ronaldo dari Juventus, Georgina Rodriguez : Dia Akan Bertahan
Atas hal itu, pihaknya berharap agar pengelola bisa mencantumkan harga agar tak lagi terjadi kebingungan.