Golongan Ini Tidak Bisa Terima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Cek di eform.bri.co.id untuk Pastikan Daftar Penerima Ban

- 24 Mei 2021, 08:15 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp 1,2 juta untuk pelaku usaha
Ilustrasi BLT UMKM Rp 1,2 juta untuk pelaku usaha /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Tidak semua pelaku usaha mikro bisa terima bantuan sebab ada sejumlah golongan masyarakat yang dilarang terima BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pemerintah.

Pemerintah telah menargetkan agar BLT UMKM diterima oleh pelaku usaha atau UMKM yang terdampak akibat pandemi sebagai bantuan permodalan.

Untuk menerima bantuan tentu harus mengajukan terlebih dahulu ke Dinas Koperasi dan UKM setempat setelah lolos syarat dengan membawa dokumen.

Baca Juga: Viral Curhatan Seorang Wanita Ingin 'Sepak' Kakek Penjual Kue, Kini Jadi Incaran Warganet

Kriteria penerima dana diatur dalam persyaratan pendaftar maupun penerima bantuan usaha yang ditetapkan oleh Kemenkop UKM.

Sejumlah golongan yang tidak bisa dapat BPUM ialah:
1. ASN
2. TNI
3. POLRI
4. Pegawai BUMN
5. Pegawai BUMD
6. Penerima kredit perbankan dan KUR

Jika Anda bukan termasuk salah satu dari golongan di atas, segera cek penerima BLT UMKM di link resmi yang tersedia.

Baca Juga: Kena Ciduk Razia Masker, Seorang Pria di Surakarta Nekat Pukul Petugas hingga Marah-marah

Ada dua link resmi untuk cek penerima diantaranya eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id

Keduanya bisa dicek secara online dengan menyiapkan NIK yang tertera pada e-KTP untuk memastikan data Anda.

Setelah cek secara online, Anda dapat mengetahui apakah tercatat sebagai penerima babtuan atau tidak.

Berikut ini langkah secara lengkap cek penerima Banpres Produktif Usaha Mikro dengan ponsel:

Cek penerima BLT UMKM di bank BNI secara online:
1. Buka laman banpresbpum.id
2. Isi NIK e-KTP
3. Klik cari

Baca Juga: Dusun Sumilir Eco Park Destinasi Wisata yang Instagramable, Kini Dilengkapi Villa

Berikut cara mengecek dapat BLT UMKM atau tidak bagi pengguna BRI:
1. Kunjungi laman eform.bri.co.id
2. Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
3. Masukkan kode verifikasi
4. Lanjutkan ke proses inquiry

Nantinya akan ada notifikasi apakah Anda termasuk yang terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.

Jika Anda termasuk sebagai penerima bantuan, dayang ke bank dengan melengkapi sejumlah dokumen persyaratan untuk pencairan dan tunggu dana banyuan tersebut cair.

Baca Juga: Heboh Keluarga Gen Halilintar Sampaikan Pesan dari Anak Atta dan Aurel, Warganet Sayangkan Hal Ini

Perlu untuk Anda ketahui, BLT UMKM Rp 1,2 juta BPUM tersebut menelan anggaran dalam APBN mencapai Rp 15,36 triliun.

Rencananya BPUM ini bakal disalurkan kepada sebanyak 12,8 juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia. ***

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah