KABAR JOGLOSEMAR - Tidak semua pelaku usaha mikro bisa terima bantuan sebab ada sejumlah golongan masyarakat yang dilarang terima BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pemerintah.
Pemerintah telah menargetkan agar BLT UMKM diterima oleh pelaku usaha atau UMKM yang terdampak akibat pandemi sebagai bantuan permodalan.
Untuk menerima bantuan tentu harus mengajukan terlebih dahulu ke Dinas Koperasi dan UKM setempat setelah lolos syarat dengan membawa dokumen.
Baca Juga: Viral Curhatan Seorang Wanita Ingin 'Sepak' Kakek Penjual Kue, Kini Jadi Incaran Warganet
Kriteria penerima dana diatur dalam persyaratan pendaftar maupun penerima bantuan usaha yang ditetapkan oleh Kemenkop UKM.
Sejumlah golongan yang tidak bisa dapat BPUM ialah:
1. ASN
2. TNI
3. POLRI
4. Pegawai BUMN
5. Pegawai BUMD
6. Penerima kredit perbankan dan KUR
Jika Anda bukan termasuk salah satu dari golongan di atas, segera cek penerima BLT UMKM di link resmi yang tersedia.
Baca Juga: Kena Ciduk Razia Masker, Seorang Pria di Surakarta Nekat Pukul Petugas hingga Marah-marah
Ada dua link resmi untuk cek penerima diantaranya eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id
Keduanya bisa dicek secara online dengan menyiapkan NIK yang tertera pada e-KTP untuk memastikan data Anda.