Ini Cara Mudah Cek Penerima BLT UMKM Tahap 3 di Link eform.bri.co.id dan banpresbpum.id

- 22 Mei 2021, 08:45 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM untuk pelaku usaha
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM untuk pelaku usaha /KabarJoglosemar/Sandra

Syarat tersebut diantaranya ialah:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki KTP Elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 22 Mei 2021: Dilemanya Aldebaran Simpan Rahasia, Elsa Pilih Nino atau Ricky?

Sebagai ketentuan, sejumlah pihak yang tidak boleh menerima bantuan ini diantaranya Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD, dan sedang tidak menerima KUR. 

BPUM atau BLT UMKM 2021 ditargetkan untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia. Pada 2021, masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp 1,2 juta. ***

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah