Syarat tersebut diantaranya ialah:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki KTP Elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 22 Mei 2021: Dilemanya Aldebaran Simpan Rahasia, Elsa Pilih Nino atau Ricky?
Sebagai ketentuan, sejumlah pihak yang tidak boleh menerima bantuan ini diantaranya Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD, dan sedang tidak menerima KUR.
BPUM atau BLT UMKM 2021 ditargetkan untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia. Pada 2021, masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp 1,2 juta. ***