KABAR JOGLOSEMAR - Tahun ini pelaku usaha atau UMKM masih akan mendapat bantuan BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Cek secara online dan pastikan apakah Anda tercatat sebagai penerima BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui link yang tersedia.
Link resmi untuk mengecek status penerima BLT UMKM dapat diakses melalui link banpresbpum.id dan eform.bri.co.id/bpum.
Baca Juga: Waspada, Aktivitas Kegempaan di Pesisir Selatan Jawa Meningkat
Sebelum melakukan pengecekan, pastikan Anda menyiapkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang tercantum pada KTP.
Berikut cara mudah cek penerima BTL UMKM di BRI
1. Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum
2. Masukan nomor KTP
3. Masukkan kode verifikasi
4. Klik proses Inquiry
5. Jika Akan termasuk sebagai penerima BPUM, maka nantinya bakal ada notifikasi yang tertera.
Cara cek penerima BPUM di BNI
1. Masuk ke laman https://banpresbpum.id
2. Masukan nomor KTP
3. Pilih Cari
4. Nantunya bakal ada pemberitahuan jika anda termasuk atau tidak sebagai penerima BPUM 2021
Baca Juga: Kenapa Suho EXO Trending di Twitter? Ini Jawabannya
Agar lebih jelasnya, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan bagi penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta.
Persyaratan tersebut dibuat agar bantuan yang diperuntukkan bagi para pelaku usaha bisa diterima tepat sasaran