Polda Sumut Tetapkan 4 Tersangka Penjual Vaksin Covid-19 di Medan

- 21 Mei 2021, 22:55 WIB
Ilustrasi Vaksin COVID-19
Ilustrasi Vaksin COVID-19 //Pixabay.com/torstensimon

KABAR JOGLOSEMAR -Polda Sumtera Utara menetapkan 4 tersangka dalam kasus penjualan vaksin Covid-9 kepada masyarakat seharga Rp 250 ribu per orang/pasien.

Dari 4 tersangka tersebut, seorang dokter yang bertugas di Rutan Tanjung Gusta Medan dan 3 ASN pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Medan.

Dari hasil penjualan vaksin Covid-19 sebesar Rp 250 ribu per pasien itu, mereka meraup hasil sebesar Rp 271.250.000.

Selain menetapkan 4 tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 13 botol vaksin, masing-masing 4 botol sudah kosong dan 9 botol masih utuh.

Baca Juga: Ramai di Medsos, Umi Pipik Akhirnya Angkat Bicara Perihal Isu Poligami Mendiang Suami

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dikutipKabar Joglosemar dari keterangan pers di Mapolda Sumatera Utara yang disarkan metrotv pada Jumat, 21 Mei 2021, mengatakan perbuatan tersebut dilakukan sejak bulan April 2021 hingga sekarang.

Modus yang dilakukan adalah tersangka berinisial SH, ASN di Dinkes Medan memberikan vaksin kepada tersangka IW, seorang dokter yang betugas di Rutan Tanjung Gusta Medan atas perminaan tersangka SW yang juga ASN di Dinkes Medan, tanpa melalui mekanisme dan prosedur sebagaimana seharusnya.

Tersangka IW tidak mengajukan surat permintaan vaksin sebagaimana dilakukan sebelumnya, tapi langsung diberikan oleh SH atas permintaan terangka SW selaku pemberi suap kepada SH agar mengeluarkan vaksin untuk selanjutnya diberikan kepada dokter IW.

Menurut Kapolda Sumut, Tersangka SW selaku pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 15 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Elon Musk Ogah Jual Dogecoin Sebelum Capai Angka 1 Dolar Amerika Serikat

Sementara Tersangka IW selaku ASN yang bertugas di Rutan Tanjung Gusta Medan dan KS seorang ASN dari Dinkes Medan selaku penerima suap berupa uang dikenakan Pasal 12 a dan b serta Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor. Selain itu, para tersangka dikenakan pasal 64 ayat 1 KUHP yaitu perbuatan berlanjut dan Pasal 55 KUHP.

Sedangkan tersanaka keempat yakni SH, seorang ASN di Dinkes Provinsi yang memberikan vaksin kepada IW tanpa melalui mekainsme dan prosesedur sebagiman seharusnya.

Karena IW tidak mengajukan surat perminaan vaksin dan langsung diberkan oleh SH. Tersangka SH dikenakan Pasal 372 atau 374 KUHP dan tidak tertutup kemudinan dinaikan status bila cukup bukti dengan UU Tipikor.

Menurut Kapolda Sumut, dari hasil penyidikan dan penyelidikan, uang hasil penjualan vaksin dibagikan, masing-masing Rp 237 juta untuk IW dan Rp 32,5 juta untuk SW. Karena dalam kesepakatan mereka dari harga vaksin Rp 250 per pasien, sebanyak Rp 220 ribu untuk IW dan hanya Rp 30 ribu per pasien untuk SW.

Baca Juga: Gempa di Blitar Bermagnitudo 6,2 M, Terasa hingga Jogja

Dikatakan, pengambilan vaksin tanpa mekanisme dan prosedur yang benar itu dilakukan 15 kali dan dijual kepada1.085 pasien.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x