Polda Sumut Tetapkan 4 Tersangka Penjual Vaksin Covid-19 di Medan

- 21 Mei 2021, 22:55 WIB
Ilustrasi Vaksin COVID-19
Ilustrasi Vaksin COVID-19 //Pixabay.com/torstensimon

Sementara Tersangka IW selaku ASN yang bertugas di Rutan Tanjung Gusta Medan dan KS seorang ASN dari Dinkes Medan selaku penerima suap berupa uang dikenakan Pasal 12 a dan b serta Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor. Selain itu, para tersangka dikenakan pasal 64 ayat 1 KUHP yaitu perbuatan berlanjut dan Pasal 55 KUHP.

Sedangkan tersanaka keempat yakni SH, seorang ASN di Dinkes Provinsi yang memberikan vaksin kepada IW tanpa melalui mekainsme dan prosesedur sebagiman seharusnya.

Karena IW tidak mengajukan surat perminaan vaksin dan langsung diberkan oleh SH. Tersangka SH dikenakan Pasal 372 atau 374 KUHP dan tidak tertutup kemudinan dinaikan status bila cukup bukti dengan UU Tipikor.

Menurut Kapolda Sumut, dari hasil penyidikan dan penyelidikan, uang hasil penjualan vaksin dibagikan, masing-masing Rp 237 juta untuk IW dan Rp 32,5 juta untuk SW. Karena dalam kesepakatan mereka dari harga vaksin Rp 250 per pasien, sebanyak Rp 220 ribu untuk IW dan hanya Rp 30 ribu per pasien untuk SW.

Baca Juga: Gempa di Blitar Bermagnitudo 6,2 M, Terasa hingga Jogja

Dikatakan, pengambilan vaksin tanpa mekanisme dan prosedur yang benar itu dilakukan 15 kali dan dijual kepada1.085 pasien.***

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x