Masing-masing berinisial D (40) warga Turi, NAS (22) warga Ngaglik, NK (23) warga Sleman. Kemudian, NRL (26), AW (33), W (34), T (39), MD (45), dan S (43) yang semuanya warga Ngaglik, Sleman.
Atas perbuatannya, 9 pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun. ***