Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Mokh Najih mengatakan bahwa pihaknya bakal mendalami laporan sesuai prosedur dan kewenangan Ombudsman.
"Nanti akan kami ambil langkah-langkah, namun yang penting adalah bagaimana proses ini bisa terselesaikan dengan baik dan tidak gaduh, sehingga semua pihak mendapatkan solusi untuk meningkatkan kualitas pemberantasan korupsi," kata Najih.
Najih menyebut Ombudsman RI belum membaca secara detail laporan dari pegawai KPK, sehingga belum dapat menargetkan waktu penyelesaian laporan.
"Kami belum tahu siapa yang akan diperiksa, tapi siapa pun yang dilaporkan itu, kami punya kewenangan untuk memeriksa," ujar Najih. ***