Dikatakan, sanksi yang dikenakan sesuai yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran itu, Menteri PANRB melarang ASN untuk mudik, kecuali dengan alasan tertentu atas izin tertulis dari PPK atau penugasan yang paling rendah ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau setingkat pejabat eselon II.
Karena itu, Menteri PANRB meminta laporan terkait 134 laporan ASN yang mudik itu segera diklarifikasi oleh instansi bersangkutan.
Bila benar ASN bersangkutan mudik selama waktu pelarangan mudik, ia meminta PPK agar tidak ragu-ragu menjatuhkan hukuman displin.
Baca Juga: Jokowi Perintahkan Pimpinan KPK hingga Menpan RB Tindaklanjuti Pegawai Tak Lolos TWK
Pemberian hukuman disiplin dilakukan berdasarkan PP Nomoro 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
"Hukuman disiplin tergantung dari jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut. Pelaporan di LAPOR! ini mohon diselesaikan dengan baik,” pinta Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.***