Dokumen yang dimaksud, menurut Wiku Adisasmito, adalah surat bebas Covid-19 yang meliputi :
1. hasil tes PCR, swab antigen atau GeNose dengan masa berlaku 3 x 24 jam dalam masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021
2. dalam masa pengetatan pascalebaran yakni pada 18-24 Mei 2021 adalah surat bebas Covid-19 berlaku 1 x 24 untuk seluruh metode testing
3. pelaku perjalanan diwajibkan membawa surat ijin perjalanan sesuai yang disyaratkan.
Baca Juga: Apakah Cheon Seo Jin Akan Bebas dari Penjara di The Penthouse 3? Ini Jawabannya
Karena itu, menurut Wiku Adisasmito, siapa pun pelaku perjalanan yang tidak sehat dan tak mampu menunjukkan dokumen perjalanan dan surat ijin perjalanan, wajib tanpa terkecuali harus putar balik dan tidak boleh melanjutkan perjalanan.
Dikatakan, guna memastikan skrining yang maksimal, diterapkan random testing test antigen di titik-titik yang ditentukan.
Satgas daerah Provinsi Lampung ditunjuk membentuk satgas khusus yang diketuai Kapolda dan Danrem setempat.
Satgas ini wajib memeriksa seluruh dokumen dan berhak melarang pelaku perjalanan menyeberang Pulau Jawa bila tidak memenuhi syarat.
Baca Juga: Aktris Israel Gal Gadot Matikan Kolom Komentar Usai Dikecam Soal Konflik Israel-Palestina