Korlantas Polri: Pemudik yang Lintasi Posko Penyekatan Dikenai Sanksi Putar Balik hingga 24 Mei

- 15 Mei 2021, 09:05 WIB
Ilustrasi sanksi putar balik bakal berlaku sampai 24 Mei setelah selesainya masa larangan mudik
Ilustrasi sanksi putar balik bakal berlaku sampai 24 Mei setelah selesainya masa larangan mudik /Pixabay/markusspiske

Perlu diketahui bahwa pemerintah memberlakukan kebijakan larangan mudik selama periode lebaran 2021.

Larangan tersebut berlaku sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. ***

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x