g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;
h. Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
Baca Juga: Catat! Ini 9 Aturan Penyelenggaran Salat Id dan Lebaran 2021 di Masa Pandemi Covid-19 dari Kemenag
5. Sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka, panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitr wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covd dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.
6. Silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas;