Pembagian zonasi penyebaran covid-19 ini berlaku dari tanggal 10 hingga 16 Mei 2021. Nantinya, pada tanggal 17 Mei, zonasi akan kembali diperbarui.
Karena data penyebaran covid-19 di Sleman cenderung meningkat, maka Pemda Sleman pun akan mengikuti aturan dari Pemda DIY terkait larangan mudik.
Bagi pendatang yang akan mudik ke Sleman, akan dimintai oleh kelengkapan dokumen misalnya seperti surat hasil tes swab hingga surat tugas di tingkat kalurahan dan pedukuhan.***