Daftar Zonasi Penyebaran Covid-19 Tingkat Pedukuhan di Sleman

- 11 Mei 2021, 15:59 WIB
Ilustrasi kasus Covid-19 di India
Ilustrasi kasus Covid-19 di India /Pixabay/cromaconceptovisual

 

KABAR JOGLOSEMAR – Menjelang hari raya Idul Fitri, Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Sleman merilis daftar zonasi penyebaran Covid-19 tingkat pedukuhan di wilayah Sleman.

Zonasi penyebaran Covid-19 tersebut dibagi berdasarkan warna yakni zona merah dan zona oranye.

Zona merah menandakan bahwa penyebarannya tergolong masif. Terdiri dari Bodeh, Kalurahan Ambarketawang, Kapanewon Gamping; Plumbon Kidul, Kalurahan Mororejo, Kapanewon Tempel; dan Sengir, Kalurahan Sumberharjo, Kapanewon Prambanan.

Baca Juga: Akan Cair Sebelum Idul Fitri 1442 H, Simak Cara Cek Bansos BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Hanya Modal KTP

Adapun untuk zona oranye meliputi wilayah Patukan, Ambarketawang serta Pedukuhan Wonorejo, Selorejo, dan Kuwukan, Kalurahan Merdikorejo, Kapanewon Tempel, Pedukuhan Plumbon Lor, Plumbon Tengah, dan Plumbon Cilik, Mororejo; Sorogenen 2, Kalurahan Purwomartani, Kapanewon Kalasan; serta Karang Kalasan, Kalurahan Tirtomartani, Kapanewon Kalasan.

Di zona merah dan zona oranye, dilarang dilaksanakan shalat idul fitri. Juga kegiatan tarawih, itikaf, zakat, dan juga khutbah karena berisiko dalam karena penyebaran covid-19.

Ibadah-ibadah seperti itu hanya boleh dilaksanakan di zona kuning dan zona hijau saja agar lebih aman. Ibadah lebih dianjurkan di rumah bagi penduduk yang tinggal di zona merah dan oranye.

Baca Juga: Viral di Tiktok, Hotel Grand Heaven, Netizen : Hotel de Luna Dunia Nyata

Pembagian zonasi penyebaran covid-19 ini berlaku dari tanggal 10 hingga 16 Mei 2021. Nantinya, pada tanggal 17 Mei, zonasi akan kembali diperbarui.

Karena data penyebaran covid-19 di Sleman cenderung meningkat, maka Pemda Sleman pun akan mengikuti aturan dari Pemda DIY terkait larangan mudik.

Bagi pendatang yang akan mudik ke Sleman, akan dimintai oleh kelengkapan dokumen misalnya seperti surat hasil tes swab hingga surat tugas di tingkat kalurahan dan pedukuhan.***

 

 

 

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x