KABAR JOGLOSEMAR - Hari raya Idul Fitri tahun 2021 berlangsung berbeda karena ada warga yang dilarang sholat Id berjemaah.
Sesuai Instruksi Bupati Sleman No.11/2021 tentang PPKM berbasis Mikro, maka kegiatan keagamaan seperti tarawih dan sholat Idul Fitri berjemaah di padukuhan yang masuk zona merah dan oranye tidak diperbolehkan.
Dengan begitu ada 12 padukuhan di wilayah Kabupaten Sleman yang dilarang mengadakan sholat Id berjemaah.
Baca Juga: Doa Bagi Perdamaian Dunia, Khususnya untuk Konflik Antara Palestina dan Israel
"Kalau masuk zona merah atau oranye, maka ada pembatasan kegiatan masyarakat. Kalau sudah zona merah, Solat Idulfitri baik di masjid maupun lapangan tidak dibolehkan. Ini sesuai instruksi bupati," terang Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman Joko Hastaryo pada Senin, 10 Mei 2021 kemarin dihimpun Kabar Joglosemar.
Koordinator Kesehatan Gugus Tugas Sleman itu mengungkapkan berdasarkan data yang dihimpun ada 12 pedukuhan yang masuk zona merah dan oranye epidemiologi Covid-19.
Berikut daftar zonasi penyebaran Covid-19 di tingkat padukuhan yang dirilis Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Sleman:
- Plumbon Kidul
- Sengir
- Bodeh
- Patukan
- Wonorejo
- Selorejo
- Kuwukan
- Plumbon Lor
- Plumbon Tengah
- Plumbon Cilik
- Sorogenen 2
- Karang
Baca Juga: Daftar Makanan yang Bantu Cegah Darah Tinggi Saat Lebaran, Ada Brokoli Hingga Buah Semangka
Meski dilarang sholat Id berjemaah, Joko menganjurkan agar masyarakat tetap melaksanakan sholat Idul Fitrisecara berjemaah di rumah saja.
Jika masyarakat tetap menggelar sholat Idul Fitri secara berjemaah di lapangan atau masjid diharapkan pesertanya tidak dari luar kampung. Pihaknya menegaskan wilayah tersebut tidak masuk RT zona merah atau oranye.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Sleman Harda Kiswaya menyampaikan Pemkab Sleman berkomitmen menjalankan instruksi dari Gubernur DIY maupun SE larangan mudik Lebaran 2021. ***