-Kabupaten Sleman: Pos Prambanan dan Pos Tempel
-Kabupaten Bantul: Pos Piyungan, Pos Klangon Sedayu, Pos Srandakan
-Kabupaten Kulon Progo: Pos Temon
-Kabupaten Gunungkidul: Pos Bedoyo dan Pos Hargodumilah
Baca Juga: Hindari Makanan Berlemak, Ini 6 Tips Tetap Sehat Selama Idul Fitri
Bila Anda memang ingin lolos dari pos pemeriksaan maka sebaiknya hindari pos-pos tersebut. Atau bila memang harus melintasi pos, pastikan Anda membawa dokumen yang disyaratkan.
Perlu diketahui, aturan larangan mudik 2021 di tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Pemda DIY berusaha untuk memperketat mudik dengan melakukan beberapa penyekatan di area perbatasan.
Adapun jalur-jalur yang disekat oleh Pemda DIY merupakan jalur-jalur alternatif yang bisa digunakan pemudik untuk menerobos.
Baca Juga: 15 Ucapan Selamat Idul Fitri Dalam Bahasa Inggris
Sementara itu untuk para penglaju, diperbolehkan melintasi perbatasan asalkan membawa surat keterangan dari kepala desa atau dari atasan bagi ASN.***