Ini Syarat Masuk Jogja dan Dokumen yang Harus Dibawa untuk Mudik Lebaran 2021

- 10 Mei 2021, 11:47 WIB
Ilustrasi mudik lokal
Ilustrasi mudik lokal /Antara Foto/Asep Fathulrahman

-Kabupaten Sleman: Pos Prambanan dan Pos Tempel

-Kabupaten Bantul: Pos Piyungan, Pos Klangon Sedayu, Pos Srandakan

-Kabupaten Kulon Progo: Pos Temon

-Kabupaten Gunungkidul: Pos Bedoyo dan Pos Hargodumilah

Baca Juga: Hindari Makanan Berlemak, Ini 6 Tips Tetap Sehat Selama Idul Fitri

Bila Anda memang ingin lolos dari pos pemeriksaan maka sebaiknya hindari pos-pos tersebut. Atau bila memang harus melintasi pos, pastikan Anda membawa dokumen yang disyaratkan.

Perlu diketahui, aturan larangan mudik 2021 di tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Pemda DIY berusaha untuk memperketat mudik dengan melakukan beberapa penyekatan di area perbatasan.

Adapun jalur-jalur yang disekat oleh Pemda DIY merupakan jalur-jalur alternatif yang bisa digunakan pemudik untuk menerobos.

Baca Juga: 15 Ucapan Selamat Idul Fitri Dalam Bahasa Inggris

Sementara itu untuk para penglaju, diperbolehkan melintasi perbatasan asalkan membawa surat keterangan dari kepala desa atau dari atasan bagi ASN.***

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x