Satgas Covid-19 Tegaskan Pemerintah Larang Apapun Bentuk Mudik Termasuk Mudik Lokal

- 8 Mei 2021, 10:06 WIB
Satgas Covid-19 melarang mudik dalam bentuk apapun
Satgas Covid-19 melarang mudik dalam bentuk apapun /Antara Foto/Asep Fathulrahman

Wilayah tersebut mencakup Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros. Kemudian Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo.

Selanjutnya Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan. Selanjutnya Bandung Raya. Berikutnya adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Berikutnya Semarang, Kendal, Demak, Ungaran dan Purwodadi. Selanjutnya Yogyakarta raya termasuk di dalamnya ada Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul dan Kota Jogja. Dan yang terakhir adalah Solo raya.

Terkait dengan larangan mudik yang diberlakukan sejak 6 hingga 17 Mei 2021 ini, Wiku mengatakan ada syarat yang wajb dipenuhi.

Baca Juga: Terupdate! Kode Redeem Free Fire (FF) 8 Mei 2021, Klaim Sekarang Sebelum Hangus

"Terdapat beberapa sanksi yang akan dijatuhkan bagi masyarakat yang masih nekat untuk melakukan perjalanan tanpa surat hasil negatif covid-19 maupun surat izin pelaku perjalanan," katanya.

Syarat itu akan diperiksa di sejumlah titik seperti pintu kedatangan dan keberangkatan terminal hingga penyeberangan. Kemudian perbatasan penyekatan, rest area hingga titik kemacetan. ***

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x