Wilayah 1: Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo
Wilayah 2: Jabodetabek yang meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, Tangerang
Wilayah 3: Bandung Raya yang meliputi: Kota Badung, Kabupaten Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
Wilayah 4: Kedungsepur yang meliputi: Kendal, Demak, Ungaran, Semarang, Purwodadi
Wilayah 5: Yogyakarta Raya yang meliputi: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
Wilayah 6: Solo Raya yang meliputi:, Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen
Baca Juga: Mau Jadi Oma, Ini Doa Ashanty untuk Aurel Hermansyah yang Sedang Hamil Anak Pertama
Wilayah 7: Gerbang Kertosusila yang meliputi: Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan
Wilayah 8:Maminasata yang meliputi: Makassar, Sungguminasa, Takalar, Maros
Kendati demikian, penetapan prokes 5M harus dilaksanakan dengan ketat oleh masyarakat.