Sebagai gantinya, takbiran akan dilaksanakan di masjid atau musala secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas dengan memperhatikan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Baca Juga: Sultan HB X : Satgas Penanganan Covid-19 Harus Berani Bertindak Tegas
Kemudian untuk memfasilitasi umat lainnya, Menteri Agama memberikan saran untuk memanfaatkan teknologi dalam pelaksanaan kegiatan.
"Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla," ungkap Yaqut. ***