Cegah Penyebaran Covid-19, Polri Gelar Operasi Ketupat 2021

- 7 Mei 2021, 04:57 WIB
Operasi Ketupat untuk cegah mudik
Operasi Ketupat untuk cegah mudik /Dokumen Satlantas Polres Lebak

“Operasi Ketupat 2021 harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh seluruh jajaran dalam rangka menempatkan keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto,” kata Paku Alam X.

Menurut Paku Alam X, substansi dari kebijakan larang mudik adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19 agar tidak terjadi klaster-klaster baru dari kegiatan pada bulan Ramadan.

Baca Juga: Nasabah PNM Mekar Bisa Dapat Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta Asal Patuh Pada 5 Aturan Berikut

Namun banyak masyarakat yang mudik dengan curi start mudik. Peningkatan aktivitas masyarakat pada bulan Ramadan, menjelang, saat dan setelah Hari Raya Idul Fitri 1442 H sangat berpotensi meningkatnya penyebaran Covid-19.

“Perlu ada pengawasan ketat terhadap protokol kesehatan di daerah tujuan mudik, sentra perekonomian dan keramaian, dengan memedomani Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/949/V/Ops.2./2021 tentang Upaya Mencegah Terjadinya Peningkatan Penyebaran Covid-19 menjelang, saat dan setelah hari raya Idul Fitri 1442 H,” kata Paku Alam X.

Dikatakan, langkah yang dilakukan sesuai Surat Telegram Kapolri adalah mendirikan posko terpadu bersama Satgas CoviD-19 dan stakeholder terkait, melakukan koordinasi dengan Satgas CoviD-19 dan pengelola gedung guna membatasi jumlah pengunjung sertamelakukan patroli gabungan secara periodik demi memastikan tidak ada kerumunan. 

Selain itu, upaya penegakan hukum protokol kesehatan dan penertiban kerumunan dengan memberikan sanksi. Khusus wilayah yang menerapkan PPKM Mikro, perlu memperkuat peran dan fungsi Posko PPKM Mikro.

Sementara di wilayah zona merah dan oranye, perlu dilakukan koordinasi dengan Satgas CoviD-19 dengan menutup tempat wisata dan tempat umum lain yang tidak esensial.***

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x