Sebanyak 776 Laporan Soal THR Masuk ke Posko THR Kemnaker

- 5 Mei 2021, 07:12 WIB
Ilustrasi THR PNS, TNI dan Polri serta gaji ke-13
Ilustrasi THR PNS, TNI dan Polri serta gaji ke-13 /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya
 
 
 
KABAR JOGLOSEMAR - Sejak posko THR dibuka 20 April 2021, sudah ada 776 laporan terkait masalah pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) masuk ke posko THR yang dibuka Kemnaker (Kementerian Tenaga Kerja).
 
Dari 776 laporan tersebut, masing-masing sebanyak 484 laporan berupa konsultasi terkait pembayaran THR dan 292 laporan berisi pengaduan THR.
 
Sejumlah sektor usaha yang masuk dalam laporan ke posko THR tersebut adalah usaha ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman dan lain-lain.
 
 
Menurut Anwar Sanusi, Sekretaris Jenderal Kemnaker, ke-776 laporan tersebut masuk dalam waktu 10 hari atau sejak 20 April sampai dengan 30 April 2021.
 
Dikatakan, semua laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti oleh tim penanganan dari Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) maupun Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker.
 
Dikutip Kabar Joglosemar dari laman kemnaker.go.id pada Selasa 4 Mei 2021, Anwar Sanusi mengatakan bahwa semua laporan yang masuk ke posko melalui PTSA, call center maupun secara online pasti segera ditindaklanjuti. Pihaknya juga berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja guna mempercepat penanganan laporan THR  yang masuk.
 
 
Anwar Sanusi mengatakan Posko THR 2021 dimanfaatkan oleh para pekerja dan manajemen perusahaan maupun masyarakat umum untuk mencari informasi terkait pembayaran THR, konsultasi maupun mengadukan masalah pembayaran THR.
 
Menurut Anwar Sanusi, sejumlah masalah yang diadukan seperti perusahaan tak mampu membayar THR, THR akan dicicil, dibayarkan 50 persen, pembayaran THR setelah lebaran dan sebagainya. Masalah-masalah tersebut juga terjadi pada tahun lalu.
 
Dikatakan, pengaduan yang masuk ke Posko THR tersebut langsung dicarikan solusi terbaik. Bahkan sekitar 90 persen masalah terkait pengaduan THR sudah diselesaikan. Sementara selebihnya masih dalam proses penyelesaian karena tidak murni soal THR tapi terkait dengan masalah ketenagakerjaan lainnya.
 

Anwar Sanusi mengatakan bahwa bila pekerja/buruh, manajeman perusahaan atau masyarakat umum yang butuh informasi, konsultasi atau ada masalah terkait THR bisa datang ke PTSA Kemnaker dengan menerapkan protokol kesehatan.
 
Selain tatap muka, pengaduan juga bisa dilakukan secara online melalui bantuan.kemnaker.go.id dan call center 1500 630.
 
Anwar mempersilahakan siapa pun untuk datang langsung atau menghubungi melalui call center dan Sisnaker dan setiap laporan pasti ditindaklanjuti.
 
 
Dikatakan, Posko THR Keagamaan 2021 dibentuk di pusat maupun di daerah mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota agar koordinasi lebih efektif. Posko THR 2021 diharapkan tertib dan efektif dalam memberikan pelayanan sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan.
 
Selain itu menjadi solusi yang diharapkan bisa memuaskan para pihak, baik pekerja/buruh maupun pengusaha.
 
Anwar mengatakan bahwa Posko THR 2021 melibatkan Tim Pemantau dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan unsur Organisasi Pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional. 
 
Tim pemantau bertugas memantau jalannya Posko THR 2021, sekaligus memberikan saran dan masukan kepada Tim Posko mengenai pelaksanan tugas  Posko THR 2021.***

 
 

 

 

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x