Sate
KABAR JOGLOSEMAR - Kepolisian Polres Bantul berhasil menangkap Nani Apriliani Nurjaman, seorang wanita asal Majalengka yang merupakan pelaku pengirim sate beracun yang menewaskan anak dari seorang Ojol di Bantul.
Hal tersebut diungkap Polres Bantul dalam konferensi pers yang digelar pada Senin 3 Mei 2021. Kini, Nani harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan mendekam dibalik dinginnya jeruji besi.
Berkaitan dengan kasus sate beracun yang menewaskan anak ojol di Bantul ini, berikut KabarJoglosemar.com menyajikan 5 fakta menariknya.
KABAR JOGLOSEMAR - Kepolisian Polres Bantul berhasil menangkap Nani Apriliani Nurjaman, seorang wanita asal Majalengka yang merupakan pelaku pengirim sate beracun yang menewaskan anak dari seorang Ojol di Bantul.
Hal tersebut diungkap Polres Bantul dalam konferensi pers yang digelar pada Senin 3 Mei 2021. Kini, Nani harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan mendekam dibalik dinginnya jeruji besi.
Berkaitan dengan kasus sate beracun yang menewaskan anak ojol di Bantul ini, berikut KabarJoglosemar.com menyajikan 5 fakta menariknya.
Baca Juga: Viral Kasus Sate Beracun di Bantul yang Salah Sasaran, Fakta Terbaru Tersangka NA dan Tomi Sudah Nikah Siri
1. Salah Sasaran
Berdasarkan pengakuan tersangka terhadap polisi, diketahui bahwa Nani telah salah sasaran.
Sebenarnya, sate beracun sianida itu hendak dikirimkan kepada salah satu oknum anggota polisi yang bertugas di Polresta Yogyakarta.
Belakangan ini, diketahui oknum polisi tersebut bernama Tomi.
2. Dendam Asmara
Motif Nani atas tindakan kriminal nya ternyata dilatarbelakangi persoalan asmara.
1. Salah Sasaran
Berdasarkan pengakuan tersangka terhadap polisi, diketahui bahwa Nani telah salah sasaran.
Sebenarnya, sate beracun sianida itu hendak dikirimkan kepada salah satu oknum anggota polisi yang bertugas di Polresta Yogyakarta.
Belakangan ini, diketahui oknum polisi tersebut bernama Tomi.
2. Dendam Asmara
Motif Nani atas tindakan kriminal nya ternyata dilatarbelakangi persoalan asmara.
Nani mengaku sakit hati dan kemudian hendak melakukan aksi balas dendam terhadap Tomi.
Pelaku sate beracun tersebut menganggap bahwa Tomi telah memberinya harapan palsu lantaran oknum polisi itu justru menikah dengan wanita lain.
Pelaku sate beracun tersebut menganggap bahwa Tomi telah memberinya harapan palsu lantaran oknum polisi itu justru menikah dengan wanita lain.
Baca Juga: Geger Lucinta Luna Positif Hamil, Dokter Arifandi : Bisa Jadi Itu Kanker Testis
3. Mengaku Nikah Siri dengan Tomi
Belakangan, diketahui ketua RT tempat Nani dan Tomi tinggal membenarkan bahwa mereka berdua telah nikah siri.
Sang ketua RT juga mengatakan bahwa pelaku sate beracun beserta Tomi sempat mengunjunginya.
Keduanya datang ke kediaman ketua RT dengan mengaku telah nikah siri.
3. Mengaku Nikah Siri dengan Tomi
Belakangan, diketahui ketua RT tempat Nani dan Tomi tinggal membenarkan bahwa mereka berdua telah nikah siri.
Sang ketua RT juga mengatakan bahwa pelaku sate beracun beserta Tomi sempat mengunjunginya.
Keduanya datang ke kediaman ketua RT dengan mengaku telah nikah siri.
Karena nikah siri tidak diakui secara negara, Tomi pun menunjukkan KTP lantaran tidak bisa memberikan bukti surat nikah.
Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap dengan Arab, Latin Beserta Artinya
4. Beli Sianida Lewat Online Shop
Fakta menarik lain mengenai kasus sate beracun ini terkait dengan racun sianida yang dibeli Nani.
4. Beli Sianida Lewat Online Shop
Fakta menarik lain mengenai kasus sate beracun ini terkait dengan racun sianida yang dibeli Nani.
Rupanya, Nani mengaku bahwa racun tersebut dibeli melalui Online Shop atau toko daring.
Nani pun mengklaim bahwa tujuannya membeli racun tersebut yaitu membuat Tomi muntah dan diare.
5. Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, wanita pelaku sate beracun itu terjerat pasal 340 KUHP Sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76c Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun ancaman hukumannya yaitu hukuman pidana mati/seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun penjara.***
Nani pun mengklaim bahwa tujuannya membeli racun tersebut yaitu membuat Tomi muntah dan diare.
5. Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, wanita pelaku sate beracun itu terjerat pasal 340 KUHP Sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76c Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun ancaman hukumannya yaitu hukuman pidana mati/seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun penjara.***