Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, NA Sakit Hati Dikhianati, Sate Beracun di Bantul Salah Sasaran

- 3 Mei 2021, 20:56 WIB
Konferensi pers soal kasus sate beracun sianida di Bantul, Senin, 3 Mei 2021.
Konferensi pers soal kasus sate beracun sianida di Bantul, Senin, 3 Mei 2021. /KabarJoglosemar/Lin

Rupanya racun sianida tersebut dibeli tiga bulan lalu. Selain itu, NA sengaja memesan ojek online tapi tidak menggunakan aplikasi. Tersangka NA membeli racun sianida secara daring.

"Karena racun tersebut sudah dibeli sejak tiga bulan lalu. Selain itu dia sengaja memesan ojek online tanpa aplikasi, karena dianggap lebih aman,” sambung Rudy.

Tersangka terancam dengan pasal pembunuhan berencana. Tersangka yang bekerja di salon itu mengakui sengaja mencampur racun sianida pada bumbu sate.

"Makanya kami sebut ini sebagai pembunuhan berencana."

Kendati begitu, polisi terus mendalami dengan menggali informasi dari tersangka. Polisi masih akan mencari tahu apakah ada tersangka lainnya.

"Kita masih dalami apakah ada orang yang jadi tempat bertanya dia untuk cari tahu bagaimana sih caranya untuk (meracun). Kita masih lakukan pendalaman," jelas Rudy.

Baca Juga: Kapten Vincent Ngaku Sempat Punya Keinginan Istrinya Kembali, Cuma...

Selanjutnya, tersangka pengirim sate beracun itu dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Kasus sate beracun ini bermula saat salah satu driver ojol bernama Bandiman mendapatkan pesanan secara offline untuk mengirimkan makanan pada seseorang yang bernama Tomi.

Saat itu, NA hanya berpesan bahwa makanan tersebut kiriman dari Hamid. Kala itu, NA juga memberikan bayaran lebih untuk Bandiman.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x