Wanita Pengirim Sate Maut di Bantul Beli Racun Sianida Secara Online

- 3 Mei 2021, 12:48 WIB
Wanita pengirim sate beracun di Bantul
Wanita pengirim sate beracun di Bantul /Lin/Kabar Joglosemar

Dalam kasus ini pelaku akan dikenai Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

"Peristiwa ini kita kenakan Pasal 340 atau pembunuhan berencana dengan hukuman bisa seumur hidup, hukuman mati, atau paling lama 20 tahun penjara," ujarnya.

Naba Dwi Prasetya anak dari Ojol Bandiman tewas setelah menyantap sate yang dibawa pulang oleh ayahnya.

Baca Juga: Pembunuhan Berencana, Wanita Pengirim Sate Beracun Terancam Hukuman Mati

Sate beracun itu pemberian dari T konsumen yang menolak kiriman paket makanan sate karena merasa tidak kenal dengan pengirim yang merupakan target dari NAN.

Malangnya, Naba tewas akibat menyantap sate beracun yang salah sasaran tersebut.***

 

 

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x