Dalam kasus ini pelaku akan dikenai Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
"Peristiwa ini kita kenakan Pasal 340 atau pembunuhan berencana dengan hukuman bisa seumur hidup, hukuman mati, atau paling lama 20 tahun penjara," ujarnya.
Naba Dwi Prasetya anak dari Ojol Bandiman tewas setelah menyantap sate yang dibawa pulang oleh ayahnya.
Baca Juga: Pembunuhan Berencana, Wanita Pengirim Sate Beracun Terancam Hukuman Mati
Sate beracun itu pemberian dari T konsumen yang menolak kiriman paket makanan sate karena merasa tidak kenal dengan pengirim yang merupakan target dari NAN.
Malangnya, Naba tewas akibat menyantap sate beracun yang salah sasaran tersebut.***