Sri Mulyani Pastikan THR PNS 2021 Dibagikan Maksimal H-5 Lebaran, Ini Rinciannya

- 1 Mei 2021, 21:04 WIB
Ilustrasi THR PNS yang kini setara gaji pokok lalu menuai protes dari PNS.
Ilustrasi THR PNS yang kini setara gaji pokok lalu menuai protes dari PNS. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Lebih lanjut perempuan yang akrab disapa Ani itu menyebutkan jika APBN juga digunakan untuk program bantuan sosial (bansos) misalnya, Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), ada juga program Kartu Prakerja.

Petisi Protes THR

Meski pemerintah berkomitmen tetap menyalurkan THR PNS 2021, namun ada aksi petisi yang memprotes besaran THR. Muncul petisi kekecewaan PNS karena pemerintah memangkas THR PNS 2021.

Baca Juga: Cek Penerima BPUM Lewat 2 Link, Berikut Cara Mendaftar Agar Dapat Modal Usaha Rp1,2 Juta

Tidak ada tunjangan kinerja (tukin) seperti yang diharapkan para PNS pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Petisi itu sudah dibuat sejak Jumat, 30 April 2021 kemarin.

"Kami meminta Presiden Jokowi untuk meninjau kembali besaran THR dan Gaji-13 ASN tahun 2021 agar memasukkan unsur tunjangan kinerja (atau tunjangan dengan nama lain yg berlaku di setiap K/L) sebagaimana yang sudah diterapkan di Tahun 2019," demikian bunyi tuntutan itu seperti dilihat KabarJoglosemar.com dari laman change.org. ***

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x