Cek Penerima BPUM Lewat 2 Link, Berikut Cara Mendaftar Agar Dapat Modal Usaha Rp1,2 Juta

- 1 Mei 2021, 19:17 WIB
Link pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 Juta untuk berbagai kabupaten, bisa daftar melalui online. Sebelumnya siapkan syarat yang diperlukan.
Link pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 Juta untuk berbagai kabupaten, bisa daftar melalui online. Sebelumnya siapkan syarat yang diperlukan. /KabarJoglosemar/Sandra

- Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021

Jika pelaku usaha sudah pernah mendapatkan BLT UMKM nantinya akan otomatis mendapatkan banpres lagi. Jika belum pernah mengajukan BPUM /BLT UMKM, para pelaku usaha harus mendaftar ke Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

Baca Juga: Sudah Mei! Simak Jadwal Larangan Mudik Lebaran 2021 dan Kelompok yang Diizinkan Bepergian

Lantas, bagaimana cara mengajukan BPUM agar mendapatkan uang Rp1,2 juta?

Dikutip Kabar Joglosemar dari Instagram resmi @kemenkopukm berikut cara mengajukan BPUM/BLT UMKM 2021.

Langkah pertama siapkan dokumen atau berkas untuk pengajuan calon penerima BLT UMKM/BPUM, yakni:

  1. Fotokopi e-KTP
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU)/ NIB dari Kepala Desa

Langkah kedua, serahkan dokumen ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota. Pada penyaluran BLT UMKM tahun 2021, Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota menjadi satu-satunya lembaga pengusul calon penerima bantuan BPUM UMKM.

Langkah ketiga adalah mengisi formulir pendaftaran yang berisi:

- NIK sesuai dengan e-KTP

- Nomor KK

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x