- Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021
Jika pelaku usaha sudah pernah mendapatkan BLT UMKM nantinya akan otomatis mendapatkan banpres lagi. Jika belum pernah mengajukan BPUM /BLT UMKM, para pelaku usaha harus mendaftar ke Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di kabupaten/kota.
Baca Juga: Sudah Mei! Simak Jadwal Larangan Mudik Lebaran 2021 dan Kelompok yang Diizinkan Bepergian
Lantas, bagaimana cara mengajukan BPUM agar mendapatkan uang Rp1,2 juta?
Dikutip Kabar Joglosemar dari Instagram resmi @kemenkopukm berikut cara mengajukan BPUM/BLT UMKM 2021.
Langkah pertama siapkan dokumen atau berkas untuk pengajuan calon penerima BLT UMKM/BPUM, yakni:
- Fotokopi e-KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU)/ NIB dari Kepala Desa
Langkah kedua, serahkan dokumen ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota. Pada penyaluran BLT UMKM tahun 2021, Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota menjadi satu-satunya lembaga pengusul calon penerima bantuan BPUM UMKM.
Langkah ketiga adalah mengisi formulir pendaftaran yang berisi:
- NIK sesuai dengan e-KTP
- Nomor KK