Sudah Mei! Simak Jadwal Larangan Mudik Lebaran 2021 dan Kelompok yang Diizinkan Bepergian

- 1 Mei 2021, 18:35 WIB
Ilustrasi periode larangan mudik Lebaran 2021 diperpanjang
Ilustrasi periode larangan mudik Lebaran 2021 diperpanjang /Pixabay/ShenXin

Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan telah ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19  Doni Monardo pada 21 April 2021.

Aturan ini semakin menambah panjang masa berlaku larangan mudik Lebaran 2021. dalam aturan tersebut tercantum persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik Lebaran 2021 (18 Mei – 24 Mei 2021).

Selama aturan tersebut berlaku ada pengecualian bagi kendaraan pribadi untuk keperluan mendesak. Tentu saja harus disertai dengan surat keterangan dari kepala desa atau kantor yang bersangkutan.

Perjalanan orang selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik, antara lain:

Baca Juga: Tips Sambut Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Istirahat Cukup Hingga Cek Kolesterol

 - Perjalanan dinas atau bekerja

- Kunjungan keluarga sakit

- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

- Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga

- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x