Tak Ada Tunjangan Kinerja, Ini Jadwal Serta Jumlah THR PNS, TNI, Polri hingga Pensiunan di Tahun 2021

- 30 April 2021, 19:14 WIB
Ilustrasi THR PNS
Ilustrasi THR PNS /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

"Pemerintah mencari keseimbangan untuk pemberian THR ASN, Polri, TNI dan pensiunan dengan menggunakan space APBN yang ada dalam menolong masyarakat sebagai bentuk dukungan negara," tutur Menkeu Sri Mulyani.

Perlu diketahui, penetapan adanya THR ini telah disetujui dan ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Jokowi pada Rabu (28/4/2021).

"Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk Aparatur Negara, baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, penerima pensiunan, penerima tunjangan. Kemarin Rabu 28 April sudah saya tandatangani," tutur Jokowi dikutip KabarJoglosemar.com dari kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Jumat 30 April 2021.

Lebih lanjut, Presiden Jokowi juga sempat memberikan paparan mengenai jadwal pencairan THR PNS, TNI, Polri hingga pensiunan untuk tahun ini.

Baca Juga: Tak Disangka, Begini Sikap Arya Saloka 'Ikatan Cinta' Saat Bertemu Ayu Ting Ting

Ia menuturkan bahwa THR akan dicairkan kepada para penerima pada 10 hari kerja.

"THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” pungkasnya.

***

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x